Guru
merupakan ujung tombak bagi kualitas proses belajar mengajar. Oleh
karena Itu profesionalisme guru merupakan suatu keharusan. Guru
professional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode, tapi
juga harus mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang
tinggi dan wawasan yang luas tentang dunia pendidikan.Guru professional
juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang makna hidup dan
kehidupan dalam masyarakat. Pemahaman ini akan melandasi pola pikir dan
pola kerja guru serta loyalitanya terhadap profesi pendidikan. Dalam
implementasi proses belajar mengajar guru harus mampu mengembangkan
budaya organisasi kelas, dan iklim organisasi pengajaran yang bermakna,
aktif, kreatif dan dinamis, bergairah, dialogis, sehingga menyenangkan
bagi peserta didik.
Guru
profesional sesuai yang dipersyaratkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal
40 ayat 2 a, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis, dan dialogis. Dalam hal ini pendidik diharapkan pertama,
pendidik harus memiliki dasar ilmu yang kuat sebagai penjabaran
terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad
21, kedua,
penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis pendidikan
yaitu pendidik sebagai ilmu praktis bukan hanya merupakan konsep-konsep
belaka.
Guru
diyakini sebagai salah satu faktor dominan yang menentukan tingkat
keberhasilan peserta didik dalam melakukan proses belajar mengajar di
sekolah. Ujung tombak pelaksanaan pendidikan adalah guru didalam kelas.
Selama ini ahli-ahli kependidikan telah menyadari bahwa kualitas
pendidikan sangat bergantung kepada kualitas guru dan praktik-praktik
pengajarannya.
Menurut Fasli Jalal dan Dedi Supriyadi ( 2001:341-342 ) bahwa :
Ada empat factor yang dapat menyebabkan ketidakberdayaan guru, yaitu (1) ketidakberdayaan dalam karier, jenjang
karier tidak jelas dan promosi jabatan tidak secara terbuka dapat
diakses oleh semua guru, (2) ketidakberdayaan dalam kemampuan , (3)
keridakberdayaan secara psikologis dalam menghadapi perilaku siswa,
beban kurikulum dan keseragaman dalam melaksanakan tugas mengajar, (4)
ketidakberdayaan dalam kesejahteraan.
Keadaan
seperti ini banyak dialami oleh semua institusi dalam dunia pendidikan
dan gambaran yang jelas terlihat pada institusi sekolah, hal ini
disebabkan karena keterlibatan guru dalam pelaksanaan program
pengembangan sumber daya manusia masih kurang. Guru kurang membekali
diri dengan berbagai keahlian dan keterampilan yang memdukung proses
pembelajaran, seperti komputer. Akibatnya metode pembelajaran yang
diberikan guru pada siswa cenderung monoton dan kurang memotivasi siswa
dalam belajar.
Komponen
proses pendidikan memiliki banyak faktor yang berpengaruh terhadap
hasil pendidikan, antara lain, faktor murid, guru, kurikulum, media
pembelajaran, dan materi dan bahan ajar. Faktor guru menduduki peringkat
paling atas, hal ini disebabkan guru merupakan ujung tombak yang akan
menentukan ke mana arah pendidikan para siswanya. Guru sangat
berpengaruh terhadap hasil belajar yang dapat ditunjukkan oleh peserta
didiknya. Untuk itu apabila seseorang ingin menjadi guru yang
profesional sudah seharusnya dapat selalu meningkatkan wawasan
pengetahuan akademis dan praktis melalui jalur pendidikan berjenjang
ataupun up grading dan/atau pelatihan yang bersipat in service training dengan rekan-rekan sejawatnya (Uno, Hamzah B. 2007: 17).
Pendidikan
memiliki peran yang strategis karena mempunyai tugas professional untuk
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sorang guru
akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki
kemampuan (ability) dan motivasi (motivation),
yaitu memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk
mengerjakan sebaik-baiknya. Sebaliknya, seseorang tidak akan bekerja
secara professional bilamana hanya memenuhi salh satu diantara dua
persyaratan di atas (Glickman dalam Ibrahim Bafadal, 2003: 5).
Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah
berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran,
kurikulum,dan perkembangan manusia termasuk cara belajar. Tugas guru
professional meliput tiga bidang utama;
(1) dalam bidang profesi, (2) dalam bidang kemanusiaan, (3) dalam
bidang kemasyarakatan. Dalam bidang profesi, seorang guru professional
berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian
masalah-masalah pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional
berfungsi sebagai pengganti orang tua dalam peningkatan kemampuan
intelektual siswa. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu
peserta didik menjadi berkemampuan serta keterampilan yang berkembang
dan bermamfaat bagi kemanusiaan (Isjoni, 2006: 20-21)
Seorang
guru dapat dikatakan profesional apabila memiliki kompetensi tertentu.
Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal
10 ayat 1 adalah: (1) kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik, (2) kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik, (3) Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam, (4) kompetensi profesional,
yaitu kemampuan guru untuk berlomonikasi dan berinteraksi secara
efektif dan sfisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wli
peserta didik, dan masyarakat sekitar (Undang-Undang Guru dan Dosen
Nomor 14 tahun 2005)
Hambatan
yang mempengaruhi profesionalisme guru di Kabupaten Tabalong adalah
masih ada beberapa guru yang mengajar tetapi tidak sesuai dengan
pendidikan yang dimiliki oleh para guru sehingga dalam menyampaikan
materi terhadap peserta didik mengalami beberapa masalah, seperti
peserta didik mengalami kesulitan untuk
mengerti dan memahami materi yang disampaikan. Selain itu keterbatasan
sarana dan prasarana pendidikan, seperti komputer, ruang laboratarium,
ruang perpustakaan, serta koleksi buku-buku diperpustakaan yang masih
terbatas sehingga menyebabkan semangat guru dan peserta didik mengalami
penurunan. Bila hal ini dibiarkan tentunya akan mempengaruhi pelaksanaan
proses belajar mengajar.
Dari
uaraian diatas dapat memberi gambaran bahwa guru yang profesional
merupakan kebutuhan nyata dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
sehingga peningkatan profesionalisasi guru perlu diupayakan secara terus
menerus dan berkesinambungan. Namun upaya peningkatan profesionalisme
guru perlu melibatkan berbagai pihak yang berkompeten dalam penentu
kebijakan dan guru itu sendiri. Oleh karena itu upaya peningkatan
profesionalisme di segala bidang yang berkaitan dengan pendidikan
merupakan pendorong terciptanya profesionalisme guru kearah yang lebih
baik, karena guru bekerja dalam suatu sistem yang dikendalikan oleh
suatu manajemen. Upaya yang harus dilakukan dalam rangka memperbaiki
mutu sumberdaya manusia adalah dengan meningkatkan mutu pendidikan.
Fokus utama yang harus diperhatikan dalam peningkatan mutu pendidikan
adalah peningkatan institusi sekolah sebagai basis utama pendidikan,
baik aspek manajemen, sumber daya manusia, maupun sarana dan
prasarananya.
Dengan
demikian dapat sy tarik sebuah kesimpulan mikro bahwa
permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Tabalong adalah : Masih
kurangnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengacu pada profesionalisme guru dan adanya guru yang mengajar tidak sesuai dengan pendidikan yang dimilikinya/mismatch
dan banyak lagi permasalahan lainnya terutama soal kesejahteraan guru
menjadi masalah klasik yang seakan sulit dicarikan solusinya...so
marilah kita bergandengan tangan, mengerahkan berbagai daya dan upaya
dihiasai dengan ketulusan hati penuh dedikasi untuk kemajuan pendidikan
kita khususnya Tabalong Tercinta...
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.